
GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan tersangka tersebut.
“Benar, kami sudah menandatangani suratnya sekitar dua pekan lalu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/11).
BACA JUGA: KPK Bantarkan Syahrul Yasin Limpo di RSPAD Gatot Subroto Karena Masalah Kesehatan
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah orang menjadi terangka. Alex menyebut total ada empat orang yang terlibat.
“Tersangka ada empat orang. Rinciannnya, tiga orang penerima dan satu sisanya adalah sebagai pemberi,” tuturnya.
BACA JUGA: Ahok Sebut Penyidik KPK Tangani Beberapa Kasus Pertamina
Kasus yang menyeret Eddy Hiariej itu merupakan tindaklanjut dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa sebelumnya mengatakan ada dua orang yang dilaporkannya. Mereka yakni asisten pribadi Eddy Hiariej atas nama Yogi Ari Rukmana.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Mantan Wali Kota Bima Pilih Minum Obat Daripada Pembantaran KPK
Kemudian satu lagi yakni seorang advokat bernama Yosie Andika. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum perusahaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News