
MKMK sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran tersebut di antaranya Prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News