
GenPI.co - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut MKMK harusnya bisa membatalkan putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Denny mengatakan MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie seharusnya tidak sekadar menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik hakim MK dalam perkara tersebut.
Menurutnya, MKMK juga bisa membuat putusan yang berdampak pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: Denny Indrayana Minta MKMK Kaji Ulang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Perkara tersebut yakni mengenai batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.
“Putusan MK yang didasarkan pelanggaran moralitas dan etika itu harusnya dianggap bisa dibatalkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/11).
BACA JUGA: Kaesang Pangarep Pastikan Tetap Dukung Prabowo Subianto, Terlepas Putusan MKMK
Denny menilai Jimly Ashidiqqie dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK itu mempunyai kapasitas dan integritas.
“Secara kapasitas, integritas dan rekam jejak, kami punya harapan pada Profesor Jimly,” tuturnya.
BACA JUGA: Putusan MKMK Berpengaruh Pendaftaran Capres dan Cawapres, Jimly Asshiddiqie: Tolong Dilihat
Denny mengungkapkan kinerja Jimly sejauh ini pun patut mendapatkan apresiasi dalam menangani perkara itu, meski punya preferensi politik condong ke salah satu bakal capres.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News