
GenPI.co - Kejaksaan Agung menelusuri aliran uang Rp 40 miliar yang diterima anggota III BPK Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti kominfo.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan aliran uang Rp 40 miliar itu masih belum diketahui apakah untuk memperkaya diri sendiri atau diberikan ke pihak lainnya.
“Kami masih melakukan pendalaman dengan mencari alat bukti ke mana aliran uang itu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (4/11).
BACA JUGA: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Terima Rp 40 Miliar
Anggota III BPK Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar.
Diduga penerimaan uang dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windy Purnama dan Sadikin Rusli itu terkait jabatan Achsanul Qosasi.
BACA JUGA: Kejagung Tunggu Persetujuan Presiden untuk Periksa Anggota III BPK soal Korupsi BTS 4G
Pemberian uang tersebut dilakukan di sebuah hotel yang ada di Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022 silam.
“Kami masih melakukan pendalaman, uang itu apakah untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau proses audit BPK,” ujarnya.
BACA JUGA: Johnny G Plate Merasa Difitnah para Saksi Kasus Korupsi BTS 4G
Namun Kuntadi memastikan dalam menilai kerugian negara pada kasus proyek dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, penyidik tidak memakai audit BPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News