
Putusan MK tersebut yakni terkait batas usia capres dan cawapres minim 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, salah satunya pilkada.
Sebelumnya muncul tudingan Anwar Usman berbohong atas alasannya yang absen dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News