
Jimly mengatakan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi ini memang argumen para pelapor masuk akal.
“Tetapi MKMK tidak akan terburu-buru memutuskan perkara dan tetap menerapkan asas berkeadilan,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News