
Lalu untuk ketujuh dan kedelapan, pelapor mempermasalahkan mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap kacau dan dirasa menjadi alat politik praktis.
Jimly mengatakan untuk kesembilan yakni pelapor mempersoalkan terkait masalah internal yang terungkap di publik.
Sementara itu, masalah terakhir yakni diduga hakim konstitusi berbohong mengenai tidak hadir pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara dengan nomor 29-51-55.
BACA JUGA: Soal Mahkamah Keluarga, Anwar Usman Sebut Keluarga Bangsa Indonesia
“Sesuai permintaan pelapor pertama, MKMK akan mengeluarkan putusan pada Selasa (7/11) mendatang,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News