
Dia secara sepihak melakukan kontrak perjanjian tanpa kajian maupun analisis serta tidak melaporkan ke Dewan Komisaris PT Pertamina.
Tindakannya yang tidak mendapat persetujuan pemerintah saat itu membuat kargo LNG kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk Indonesia. Selanjutnya harus dijual dan merugi.
Atas perbuatan itu, menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar 140 juta dolar AS atau kisaran Rp 2,1 triliun. (ant)
BACA JUGA: KPK Respons soal Polda Metro Jaya Geledah Rumah Firli Bahuri
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News