Catatan Dahlan Iskan: Raboyamin Gibran

Catatan Dahlan Iskan: Raboyamin Gibran - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lalu ia menang dalam yurisprudensi. Waktu MK memutuskan soal umur pimpinan KPK, ada klausul ''atau pernah memimpin KPK''.

Bahwa yang ia pakai adalah ''pengalaman sebagai wali kota atau bupati"' (bukan gubernur), pertimbangannya adalah: justru otonomi daerah itu adanya di kota atau kabupaten. Bukan di provinsi.

Siapa pun yang kelak menggugat konstitusi ke MK harus belajar dari Almas. 

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Prof Provokasi

Dan yang terpenting: Almas membuat gugatan yang kalau dikabulkan tidak sampai membuat MK dianggap menggantikan DPR.

Dalam gugatan itu ia memohon agar batas 40 tahun itu diberi pengertian atau sudah berpengalaman jadi bupati/wali kota. Dengan demikian putusan MK tetap sebatas hanya mengabulkan atau menolak. Tidak membuat sendiri. Dan ketika putusannya mengabulkan yang diuntungkan Gibran.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Saset Kompor

Almas tidak hanya mengalahkan adiknya. PSI pun kalah taktik dengannya. Itulah perlunya pengacara hebat yang dilahirkan hari Rabu. (Dahlan Iskan)

 

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Hepatitis Habis

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya