
Supartha mengatakan dua kapal asing itu telah beroperasi di Perairan Indonesia selama 15 tahun. Mereka mengelabui petugas dengan menggunakan nama Indonesia atau kode AIS.
“Akibat dari penangkapan ikan secara ilegal selama 15 tahun tersebut membuat kerugian negara sebesar Rp 288 miliar,” ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News