
GenPI.co - Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung (RG) dkk ke Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti SPDP itu dengan menyusun tim jaksa untuk penanganan perkaranya.
Ketut mengungkapkan Jampidum Kejaksaan Agung juga menunggu berkas perkara sebagai persyaratan formal dan material untu kemudian dipelajari.
BACA JUGA: Periksa Rocky Gerung, Penyidik Dalami Berita soal Kelapa Sawit dan Tiongkok
“Selanjutnya akan ditentukan berkas perkaranya sudah lengkap atau belum,” katanya dikutip dari Antara, Senin (23/10).
Dalam perkara ini, Rocky Gerung dan kawan-kawan dijerat Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA: Rocky Gerung Beri Klarifikasi ke Bareskrim Polri soal Dugaan Berita Bohong
Selanjutnya Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tuntutan tersebut terhadap kejadian pada 29 Juli 2023 lalu di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Rocky Gerung Pastikan Hadiri Undangan Penyidik Bareskrim Polri
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah meminta klarifikasi terhadap Rocky Gerung terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News