
GenPI.co - Penyidik KPK menemukan ada yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan cara memusnahkan alat bukti sejumlah dokumen.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga dimusnahkan.
Diduga kuat dokumen tersebut merupakan bagian dari bukti mengenai adanya aliran uang yang didapatkan oleh sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA: KPK Nyatakan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kementan Tak Terkait Motif Politik
“Diduga disobek, dihancurkan. Kami seharusnya memperoleh dokumen sebagai barang bukti, menjadi susah,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/10).
Namun demikian, Ali Fikri memastikan alat bukti yang telah dimiliki penyidik KPK sudah cukup untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA: KPK Gunakan Pasal Pemerasan pada Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Ali mengingatkan para pihak yang berupaya merintangi penyidikan KPK memiliki konsekuensi hukumnya, yakni sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Itu bisa dihukum dan memang harus memberikan pertanggungjawaban pada hukum,” tuturnya.
BACA JUGA: Penyidik KPK Temukan Senjata Api di Rumah Dinas Menteri Pertanian
Sebelumnya, KPK mengumumkan meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan dari penyelidikan dan penyidikan pada Jumat (29/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News