
Aturan tersebut mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kami tetap pada tuntutan, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar sesuai tuntutan kami,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News