
GenPI.co - Jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI telah menyepakatinya dalam rapat konsultasi yang digelar di Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9) malam.
“Kita sepakat ya 19 sampai 25 Oktober,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari Antara, Kamis (21/9).
BACA JUGA: Rangkul KPU, Menpora Harap 90 Persen Pemuda ke TPS untuk Pemilu 2024
Seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut juga menyutujuinya. Termasuk pemerintah yang diwakili Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.
Sebelumnya, KPU RI mengusulkan dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres yaitu pada 19-25 Oktober atau 10-16 Oktober 2023.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Kabupaten Bogor Dapat Perhatian Khusus
Dalam rapat tersebut juga telah disepakati dua rancangan PKPU lainnya, yaitu mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Kemudian terkait rancangan Perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Polda Papua Minta Bantuan Mabes Polri untuk Pengamanan Pemilu 2024
Selain itu, juga telah disepakati terkait dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News