
GenPI.co - KPK menetapkan Dirut PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengadaan gas alam cair di PT Pertamina tersebut terjadi pada tahun 2011-2021.
“Menetapkan GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014 sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/9).
BACA JUGA: KPK Periksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan soal Dugaan Korupsi LNG
Karen Agustiawan kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yakni pada 19 September 2023 sampai 8 Oktober di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut berawal pada 2012 lalu yang mana PT Pertamina punya rencana pengadaan liquefied natural gas atau LNG untuk alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
BACA JUGA: KPK Tahan Kuncoro Wibowo Kasus Korupsi Distribusi Bansos Kemensos
Perkiraan defisit gas di Indonesia ini pada 2009-2040, sehingga perlu pengadaan LNG untuk pemenuhan kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia, serta lainnya.
Karen yang saat itu menjadi Dirut PT Pertamina kemudian membuat kebijakan menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen serta supplier LNG di luar negeri.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi Aswad Sulaiman Masuk Rumah Sakit, Batal Ditahan KPK
Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Karena kemudian melakukan kontrak perjanjian dengan LCC tanpa kajian serta analisis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News