
Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp 326 miliar. PT BGR melakukan penandatanganan diwakili Dirut MKW dengan Kemensos.
Selanjutnya AC atas sepengetahuan MKW dan BS menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik RC untuk menggantikan PT DIP Persero yang belum punya legalitas soal pendirian Perusahaan.
Rekayasa yang dilakukan tersebut juga atas sepengetahuan MKW, BS, AC, IW, RR dan RC.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi Aswad Sulaiman Masuk Rumah Sakit, Batal Ditahan KPK
IW, RR, RC, dan PT Primalayan Teknolo Persada kemudian membuat sebuah konsorsium untuk formalitas dan tidak melakukan distribusi bansos beras.
Atas tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 127,5 miliar. (ant)
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Dipanggil KPK: Ruang 48
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News