
Para tersangka tindak pidana ini berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Masing-masing pelaku ini memiliki peran yang berbeda.
Ade mengatakan tersangka I memiliki peran menjadi sutradar, admin, pemilik dan yang menguasai website serta sebagai produser.
Kemudian untuk JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering. Lalu tersangka SE menjadi sekretaris dan pemeran. (ant)
BACA JUGA: Polisi Sebut Pemeran Film Dewasa Produksi Jakarta Selatan Bisa Jadi Tersangka
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News