
GenPI.co - Polisi menyebut tersangka sutradara film dewasa produksi Jakarta Selatan berinisial I pernah menjalani profesi sebagai tukang urut dan pemulung.
Kasubdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo mengatakan tersangka I berprofesi menjadi tukang urut pada 2006 silam.
“Selanjutnya menjadi pemulung. Dia menjadi pengepul, mengumpulkan kertas-kertas,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/9).
BACA JUGA: Polisi Sebut Pemeran Film Dewasa Produksi Jakarta Selatan Bisa Jadi Tersangka
Satrio mengungkapkan tersangka I selanjutnya ikut casting di sebuah agensi untuk masuk ke dunia entertainment pada 2020.
“Dia masuk kelas akting pada 2020, ikut enteriment masuk agensi,” tuturnya.
BACA JUGA: Manuver Kilat Polda Metro Jaya, Deteksi Sindikat Penipuan Tiket Coldplay
Tersangka I kemudian menjadi Youtuber lalu menjadi sutradara film dewasa. Alur film yang dibuatnya terinspirasi dari film-film dewasa yang dilihatnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan dalam kasus ini, ada sebanyak 120 film yang diproduksi.
BACA JUGA: 2 Alasan Polda Metro Jaya Tidak Istimewakan Mario Dandy Satriyo, Hukuman Berat
Film yang telah dibuat itu kemudian diedarkan melalui beberapa website. Ada sebanyak lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News