
GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 10,5 tahun penjara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun 6 bulan terhadap terdakwa,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dikutip dari Antara, Kamis (14/9).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, JPU juga menuntut Lukas Enembe berupa denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
BACA JUGA: 3 Saksi Termasuk Pramugari Diperiksa Soal Lukas Enembe Beli Jet Pribadi
Tuntutan selanjutnya yakni pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nominal Rp47.833.485.350,00.
Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam satu bulan setelah adanya putusan dari pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Pembelian Jet Pribadi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Diusut KPK
Ketika tidak dibayarkan maka jaksa akan menyita harta benda dan dilelang guna menutupi uang pengganti yang dimaksud.
“Jika tidak memiliki harga benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana tiga tahun penjara,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Pamerkan Uang Rp 81 Miliar dari Lukas Enembe, 23 Aset Disita
Tuntutan lainnya terhadap terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News