
GenPI.co - Polisi mengamankan 43 orang dalam peristiwa unjuk rasa penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang, Kota Batam yang dilakukan di depan Kantor BP Batam, Senin (11/9).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya mengamankan sebantak 28 orang dalam aksi unjuk rasa itu.
“Kemudian untuk 15 orang lainnya dimankan Polda Kepulauan Riau,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/9).
BACA JUGA: Wali Kota Batam Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Bentrok di Pulau Rempang
Mereka seluruhnya laki-laki dan langsung menjalani tes urine untuk memastikan apakah terpengaruh narkoba maupun obat terlarang dalam mengikuti unjuk rasa.
Nugroho mengungkapkan dari 28 orang tersebut ditemukan ada lima orang yang positif memakai narkoba. Mereka terdiri dari tiga orang mengonsumsi ganja dan dua lainnya positif sabu.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan Aparat saat Bentrok di Rempang Batam
Aksi unjuk rasa itu dilakukan oleh ribuan orang di depan Kantor BP Batam pada Senin (11/9). Mereka menolak rencana relokasi 16 lokasi Kampung Tua di Pulau Rempang.
Unjuk rasa tersebut awalnya berjalan dengan damai. Namun secara tiba-tiba massa tak terkendali dengan merusak pagar serta melemparkan batu ke arah Kantor BP Batam.
BACA JUGA: 13 Keluarga Menjadi Korban Kebakaran di Pulau Buluh Batam
Peristiwa itu menyebabkan pagar dan kaca kantor rusak. Selain itu juga ada beberapa petugas keamanan yang terluka karena lemparan batu serta besi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News