
GenPI.co - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan tempat penahanan Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Kejari Jakarta Selatan sebelumnya mengekesekusi Ferdy Sambo ke Lapas Kelas II Salemba, Jakarta. Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu kemudian dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.
Pemindahan ke Lapas Cibinong ini juga diberlakukan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal Wibowo dan mantan ART Ferdy Sambo atas nama Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA: Jalani Hukuman, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba
Sedangkan untuk Putri Chandrawati yang sebelumnya ditahan di Lapas Wanita Pondok Bambu, dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.
Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti mengatakan pemindahan lima narapidana tersebut dilakukan pada 29 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA: Jokowi Ajak Masyarakat Hormati Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
Rika mengungkapkan alasan dari pemindahan tempat penahanan itu salah satu pertimbangannya untuk pembinaan.
“Pertimbangan pembinaan. Tidak ada perlakuan khusus,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/9).
BACA JUGA: Putusan MA Terkait Hukuman Ferdy Sambo Kecewakan Keluarga Brigadir Yosua
Dia tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai apakah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kiuat Ma’ruf ditempatkan satu sel atau tidak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News