
GenPI.co - Penyidik KPK periksa Cak Imin atau Muhamin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 sebagai saksi dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap Muhamin Iskandar pada Kamis (7/9).
“Dilakukan hari ini untuk pemeriksaan sebagai saksi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/9).
BACA JUGA: KPK Sebut 23 Ribu Lebih ASN Masuk Daftar Penerima Bansos Kemensos
Cak Imin sebelumnya juga telah menyampaikan kepastiannya untuk hadir dalam pemanggilan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Pasti datang. Ini proses biasa yang ada sebagai saksi. Saya diminta supaya datang,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Jelaskan soal Pemanggilan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Muhaimin Iskandar mengaku tak mengetahui apakah ada kemungkinan pemanggilan tersebut berkaitan dengan majunya dirinya sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
KPK sebelumnya melayangkan pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Tak Ada Motif Politik pada Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
Dalam kasus tersebut, sudah ada sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni dua pegawai negeri sipil dan satu sisanya pihak swasta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News