Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan ke Bareskrim Polri - GenPI.co
Kejagung RI mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 2 Agustus lalu.

Penyidik juga telah memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang sampai 30 September mendatang setelah sebelumnya habis selama 20 hari. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya