
GenPI.co - Sidang perdana terdakwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijadwalkan digelar Rabu (30/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jadwal sidang perdana digelar di di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Hari ini sidang perdana perkara atas nama terdakwa RAT,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/8).
BACA JUGA: KPK Limpahkan Perkara Kasus Rafael Alun Soal Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor
Adapun untuk agenda sidang perdana yang digelar yakni pembacaan surat dakwaan yang akan dilakukan oleh jaksa dari KPK.
“Majelis hakim menetapkan waktu sidang mulai sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar Ali Fikri.
BACA JUGA: Berkas Perkara Kasus Gratifiksi Lengkap, Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang
Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara atas nama terdakwa Rafael Alun memang dijadwalkan mulai pukul 10.30 WIB.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada 3 April 2023 silam.
BACA JUGA: KPK Periksa Istri Rafael Alun Trisambodo soal Aset Atas Nama Orang Lain
Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak untuk pengondisian berbagai temuan dalam pemeriksaan perpakalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News