
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 UU nomor 8 th 2010 mengenai TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Selain itu Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News