
“Saksi didalami terkait pengetahuannya dugaan pembelian jet pribadi oleh LE,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/8).
Ali Fikri belum mengungkapkan secara detail mengenai temuan dari penyidik atas pemeriksaanterhadap Abdul Gopur itu.
Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.
BACA JUGA: KPK Pamerkan Uang Rp 81 Miliar dari Lukas Enembe, 23 Aset Disita
Selain itu juga tindak pidana dugaan gratifikasi dengan nominal sekitar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan proyek.
JPU KPK Wawan Yunarwanto sebelumnya mengatakan ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe itu.
BACA JUGA: Tidak Kooperatif! Lukas Enembe Sehat, Tetapi Ngaku Sakit saat Sidang
Mereka di antaranya Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021.
Proses persidangan dengan terdakwa Lukas Enembe ini dilakukan di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ant)
BACA JUGA: Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Jadi Saksi Tersangka Lukas Enembe
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News