
KPK berharap pada majelis hakim Mahkamah Agung RI memutuskan dan mengabulkan permohonan kasasi sesuai amar tuntutan Tim Jaksa.
Tuntutannya yakni menyatakan terdakwa bersalah dan dipidana penjara 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News