
GenPI.co - Polisi menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial IA di tempat persembunyiannya terkait dugaan gas oplosan LPG 3 kg bersubsidi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan IA ditangkap di kompeks Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai, Sumatera Utara.
“Petugas menangkap tersangka IA pada Sabtu (19/8) kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Senin (21/8).
BACA JUGA: Terkait Aset Venue PON Aceh-Sumut XXI 2024, Menpora Dito Beri Pesan Penting
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan petugas mengenai tempat persembunyian dari IA di Kota Binjai.
Polisi selanjutnya langsung ke lokasi dan berhasil menemukan keberadaannya. IA kemudian dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk dilakukan penyidikan.
BACA JUGA: Tinjau Arena PON Aceh-Sumut 2024, Menpora Dito Ariotedjo Optimistis
Hadi mengungkapkan penyidikan terhadap IA yang kini berstatus tersangka ini terus didalami untuk mencari dugaan tersangka lainnya.
Penangkapan mantan anggota DPRD Sumatera Utara inisial IA ini merupakan hasil dari pengembangan kasus gas oplosan LPG 3 kg sebelumnya dengan pelaku BSS.
BACA JUGA: 2 Polisi Polda Sumut Diduga Peras Warga dan Rekayasa Kasus
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sebelumnya mengamankan BSS, seorang pemilik sebuah pangkapan tabung gas LPG 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News