
Lalu ada Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Modus dalam kasus ini yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto untuk memenangkan proyek lelang.
Mereka melakukan pertemuan dan diduga ada kesepakatan pemberian uang fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. (ant)
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi di Basarnas Soal Proyek Pengadaan Truk
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News