
Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai sebelumnya menangkap keduanya di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur dengan barang bukti 20 kg sabu pada awal Februari 2023.
“Biaya perkara untuk terdapkwa satu dibebankan negara. Sedangkan terdakwa dua Rp 15 ribu,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News