
GenPI.co - Laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah banyak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menerima 13 laporan polisi soal Rocky Gerung.
Perinciannya ialah satu laporan di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya serta masing-masing tiga di Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Dipolisikan Sukarelawan Karena Dicap Hina Jokowi, Rocky Gerung: Gampang
Selain itu, masih ada dua aduan masyarakat terkait dugaan Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi.
“Untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jumat (4/8).
BACA JUGA: Tak Terima Jokowi Dihina, PDIP Laporkan Rocky Gerung
Bareskrim Polri pun tidak tinggal diam terhadap belasan laporan yang sudah masuk.
“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani.
BACA JUGA: Rocky Gerung: Jokowi Orang yang Memberantakkan Demokrasi
Djuhandhani menjelaskan Bareskrim Polri menarik seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News