
GenPI.co - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan proses peradilan kasus suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi akan gelar secara terbuka.
Yudo Margono mempersilakan kepada media untuk memantau jalannya proses peradilan. Selama ini kasus-kasus yang diadili juga selalu terbuka.
“Tidak ada peradilan militer yang tertutup. Seperti untuk tindak pidana korupsi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (3/8).
BACA JUGA: Panglima TNI Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi terseret kasus dugaan suap sebesar Rp 88.3 miliar.
Kasus suap tersebut dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada periode 2021 sampai 2023.
BACA JUGA: Puspom TNI: Kabasarnas Tersangka dan Ditahan di Instalasi Tahanan Militer
Puspom TNI kemudian menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tahanan militer untuk proses selanjutnya.
Tindak pidana dugaan suap ini juga menyeret Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang juga diproses di Puspom TNI.
BACA JUGA: Kabasarnas Tersangka Korupsi: TNI Tidak Terima, KPK Akui Khilaf dan Lupa
Yudo Margono menegaskan TNI tak akan memberikan perlindungan terhadap oknum yang melakukan tindak pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News