
GenPI.co - Pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang telah ditetapkan tersangka penistaan agama dilanjutkan pada Rabu (2/8) ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka pada Selasa (1/8) pukul 21.15 WIB.
Selanjutnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sampai pukul 01.00 WIB, Rabu (2/8). Setelah itu, yang bersangkutan meminta pemeriksaan dihentikan sementara.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Layangkan Pemanggilan Ulang Panji Gumilang Awal Pekan Depan
“Panji Gumilang minta pemeriksaan dilanjutkan siang ini,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (2/8).
Djuhandhani mengungkapkan Panji Gumilang meminta penghentian sementara pemeriksaan itu karena merasa kecapekan.
BACA JUGA: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Ditunda
Sebelumnya, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) pukul 13.15 WIB dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan sebagai saksi ini dilakukan mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Selanjutnya dilakukan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB.
BACA JUGA: Kang Emil Digugat Panji Gumilang, Pemprov Jabar Urus Masalah Al Zaytun dengan Tabayun
Sementara, pengacara Panji Gumilang, Ali Syaifuddin mengaku sedih karena kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News