Tersangka Penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sempat Hendak Kabur

Tersangka Penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sempat Hendak Kabur - GenPI.co
Tersangka penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) yakni Bripda IMS sempat ingin melarikan diri. (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

GenPI.co - Tersangka penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) yakni Bripda IMS sempat ingin melarikan diri.

Bripda IDF diketahui meninggal dunia setelah tertembak senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7).

Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan tersangka sempat ingin melarikan diri keluar dari asrama Polri tersebut.

BACA JUGA:  Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Tak yakin Anggota Sekelas Densus 88 Lalai

“Tetapi berhasil ditangkap oleh teman-temannya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu *(2/8).

Dalam pengusutan kasus ini, sebanyak dua anggota Densus 88 Antiteror telah ditetapkan tersangka. Mereka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

BACA JUGA:  Polisi Tembak Polisi di Bogor: Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka tesebut dalam penyidikan dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dengan kategori berat dan tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Surawan mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai bagaimana tersangka ini hendak melarikan diri.

BACA JUGA:  Kronologis Anggota Polisi Bripda IDF Tewas Tertembak Senjata Api Rakitan Ilegal

Surawan menyampaikan tersangka dan korban yang merupakan junior dan senior di Densus 88 Antiteror ini diketahui saling berhubungan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya