
Oleh karena itu, pihak keluarga akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Ignatius Dwi.
"Kami akan kejar Pasal 340. Kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti ini,” ucap Jajang. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News