
"Bertanya apa saja di media sosial, kritik melalui apa saja, ada konstitusi yang melindungi. Kasus ini juga bisa menjadi pelajaran bagi penguasa," ucap Ikhwan.
Dia menegaskan jangan sampai karena ketersinggungan pribadi maupun kelompok, lalu menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.
"Ini terkesan jadi jadi alat kekuasaan. Seakan klien kami masuk saja, lah, mau benar atau tidak tergantung putusan pengadilan," tegas Ikhwan.
BACA JUGA: PKB NTB Persilakan Cak Imin ke PDIP, Harus Cawapres Ganjar Pranowo
Pihaknya memberi peringatan tegas kepada pihak kepolisian agar bisa menangkal lebih awal.
"Harus ditangkal sejak penyelidikan, tidak boleh salah, akhirnya dipermalukan di dunia hukum. Orang dituntut, tidak terbukti bersalah," kata Ikhwan. (Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB)
BACA JUGA: 2 Komisioner Bawaslu NTB Ditetapkan, Kualitasnya Sudah Teruji
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News