
Kuntadi mengatakan alasannya baru memanggil Airlangga Hartarto yakni karena berdasar fakta yang ditemukan dalam persidangan.
“Setelah dilakukan kajian, kami harus mendalami sejumlah fakta sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan tersangka,” ujarnya.
Tiga perusahaan yang ditetapkan tersangka itu yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
BACA JUGA: Airlangga Hartarto Beri Jempol Sebelum Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi CPO
“Tiga perusahaan itu kami dalami apakah turut menimbulkan kerugian negara atau menikmati uang dari negara dan kenapa bisa terjadi,” ucapnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News