
GenPI.co - Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno ditetapkan tersangka mafia tanah kas desa di Sleman. Dia menerima gratifikasi sekitar Rp 4,7 miliar.
Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan pengungkapkan kasus itu dari pengembangan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal Sleman dengan terdakwa Robinson Saalino.
Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti kuat dalam menetapkan Krido Suprayitno sebagai tersangka pada Senin (17/7).
BACA JUGA: Ada 641 Aduan soal Kasus Mafia Tanah di Indonesia, Jaksa Agung Nyatakan Tegas
“Dia menerima gratifikasi dari Robinson Saalino,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/7).
Adapun dugaan gratifikasi yang diterima yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 lalu.
BACA JUGA: Sertifikasi Tanah Langkah Antisipatif Menghindari Mafia Tanah
Luasannya yakni 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan perkiraan harga sekitar Rp 4,5 miliar. Krido juga menerima uang tunai Rp 211 juta yang ditarik dari ATM istri Robinson.
Total gratifikasi yang diterima yakni sekitar Rp 4,7 miliar. Selain itu juga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.
BACA JUGA: Sertifikat Tanah Gereja Jadi Pagar bagi Mafia Tanah agar Tidak Ganggu Hak Umat
Krido yang seharusnya menjadi pengawas tanah kas desa diduga melakukan pembiaraan perbuatan Dirut PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino menambah luas lahan tanah kas desa yang disewa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News