
GenPI.co - Pemasangan reklame atau alat peraga kampanye harus memperhatikan unsur estetika.
Menjelang Pemilu 2024, spanduk, reklame, poster, dan sebagainya bakal bertebaran dipasang oleh tim sukses.
Plh Wali Kota Bandung pun meminta partai politik agar tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye.
BACA JUGA: Soal Kritikan TikToker Bima, Pengamat: Aksi Protes di Medsos Perlu Dikampanyekan
"Jangan sampai membahayakan masyarakat, misa di median jalan kalau pasangnya miring 'kan bisa menggores kendaraan. Jangan juga ditempatkan di titik yang tidak pas, misal di lingkungan pemerintahan karena pemerintah harus netral," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (15/7/2023).
Selain itu, alat peraga kampanye tidak boleh dipasangan di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah.
BACA JUGA: Ajak Cinta Lingkungan, Srikandi Ganjar Kampanye Pola Hidup Bersih
Ema mengatakan Pemkot Bandung dan pihak terkait duduk bersama untuk membuat kesepakatan mengenai titik yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai regulasi.
"Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," katanya.
BACA JUGA: Sudirman Said Buka Suara Soal Pelanggaran Start Kampanye Pilpres 2024
Di samping titik pemasangan, jumlah alat peraga kampanye pun menjadi perhatian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News