
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center dan Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News