
GenPI.co - Bareskrim Polri mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu memastikan pihaknya tidak tinggal diam setelah mendapatkan laporan hasil analisis dari PPATK.
BACA JUGA: Pernah Terafiliasi dengan NII, Ponpes Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Antiteror
“Masih didalami," kata Whisnu, Rabu (12/7).
Whisnu menjelaskan pendalaman terhadap laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang masih berjalan.
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tunggu Panggilan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menduga Panji Gumilang menyalahgunakan aset Ponpes Al Zaytun.
Salah satunya ialah tanah milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang sertifikat dan kepemilikannya atas nama Panji Gumilang beserta keluarga.
BACA JUGA: Ponpes Al Zaytun Dalam Bahaya, Kapolri Sebut Ada Dugaan Penistaan Agama
"Tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud MD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News