
Selain itu, Andhi Pramono juga membeli polis asuransi senilai Rp 1 miliar. Dia juga membeli rumah senilai Rp 20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Andhi Pramono juga dijerat Pasal 2 ayat satu dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant)
BACA JUGA: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News