
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang gratifikasi Rp 28 miliar.
Menurut KPK, Andhi menerima uang itu saat bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Meskipun demikian, KPK tidak akan menghentikan penelusuran terhadap Andhi Pramono.
BACA JUGA: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK
“Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7).
Pria yang karib disapa Alex itu menjelaskan Andhi diduga menerima gratifikasi pada 2021-2022.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang
KPK menyebut Andhi Pramono menggunakan duit gratifikasi untuk berbagai keperluan.
Di antaranya ialah membelanjakan dan mentransfer untuk keperluan dirinya dan keluarganya.
BACA JUGA: Usut Gratifikasi, KPK Periksa Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono juga diduga membeli berlian Rp 652 juta pada 2021 dan 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News