
GenPI.co - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya menahan Andhi selama 20 hari ke depan.
“Terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Alexander, Jumat (7/7).
BACA JUGA: Terkait Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo, KPK Buka Suara
Menurut Alexander, penahanan tersebut bertujuan memudahkan penyidikan terhadap kasus yang sedang ditangani.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat (7/7) pagi.
BACA JUGA: KPK Periksa Istri Rafael Alun Trisambodo soal Aset Atas Nama Orang Lain
Setelah memeriksa selama beberapa jam, KPK mengumumkan penahanan terhadap Andhi.
Sebelum ditahan KPK, Andhi Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: KPK Pamerkan Uang Rp 81 Miliar dari Lukas Enembe, 23 Aset Disita
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menetapkan Andhi sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News