Korupsi BTS Kominfo: Johnny G Plate Seret Nama Presiden Jokowi

Korupsi BTS Kominfo: Johnny G Plate Seret Nama Presiden Jokowi - GenPI.co
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara

GenPI.co - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo.

Kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, mengatakan pembangunan BTS bukanlah inisiatif kliennya, melainkan arahan Jokowi.

“Pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).

BACA JUGA:  Yayasan Katolik Siap Kembalikan Sumbangan Rp 500 Juta dari Johnny G Plate

Dia pun menjabarkan arahan yang disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas kabinet. Salah satunya ialah rapat melalui video conference pada 12 Mei 2020.

Dion menjelaskan Jokowi pada saat itu menggelar rapat terbatas kabinet tentang percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM.

BACA JUGA:  Tahu Pengganti Johnny G Plate, Wapres: Tidak Seru Kalau Saya Bocorkan

“Ada arahan Presiden untuk melakukan percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM," ucap Dion.

Dion juga menyebutkan Jokowi pernah memimpin rapat tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035 melalui video conference di Istana Merdeka pada 4 Juni 2020 pukul 13:36 WIB.

BACA JUGA:  Korupsi BTS: Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17 M, Ada yang Dibungkus Kardus

Menurut Dion, pada saat itu Jokowi menginstruksikan Johnny G Plate menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya