
Ginanjar mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Dari penyidikan, para pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News