Lakukan Perbuatan Asusila, Petugas Rutan KPK Cuma Kena Sanksi Sedang

Lakukan Perbuatan Asusila, Petugas Rutan KPK Cuma Kena Sanksi Sedang - GenPI.co
Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan perbuatan asusila mendapatkan sanksi sedang dari dewan pengawas (dewas). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

Sanksi terhadap petugas KPK yang melakukan perbuatan asusila bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Setelah itu, PLPM meneruskan laporan tersebut kepada Dewas KPK pada Januari 2023. (ant)

 

BACA JUGA:  KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya