
Sanksi terhadap petugas KPK yang melakukan perbuatan asusila bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Setelah itu, PLPM meneruskan laporan tersebut kepada Dewas KPK pada Januari 2023. (ant)
BACA JUGA: KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News