
GenPI.co - Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan perbuatan asusila mendapatkan sanksi sedang dari dewan pengawas (dewas).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan dewas sudah melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap petugas rutan itu.
“Dilanjutkan sidang etik pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali, Jumat (23/6).
BACA JUGA: KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang ialah pemotongan gaji pokok sebesar sepuluh persen selama enam bulan.
Hukuman lainnya ialah pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang
Selain itu, petugas KPK yang melakukan pelanggaran sedang juga harus menerima pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ali mengatakan penegakan kode etik dan kedisiplinan secara berlapis bertujuan memastikan setiap perilaku insan KPK sesuai peraturan perundangan.
BACA JUGA: Usut Gratifikasi, KPK Periksa Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Selain itu, penegakan peraturan tersebut juga bertujuan menjunjung tinggi kode etik KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News