
GenPI.co - Polisi melakukan penyelidikan kasus oknum perangkat desa di Bandung, Jawa Barat diduga meminta uang Rp 1 juga dan mengajak berhubungan badan kepada warga berinisial SR.
Permintaan tersebut diduga dilakukan oknum perangkat desa berinisial R itu untuk syarat mengurus dokumen kependudukan.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus itu.
BACA JUGA: Soal Stok Beras di Kota Bandung, Bulog Sebut Aman hingga Akhir Tahun
Dia mengungkapkan kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Kemudian dilimpahkan ke Polresta Bandung.
“Kasus itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/6).
BACA JUGA: Bantu Ekonomi Sopir Truk di Bandung, KST Dukung Ganjar Borong UMKM
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan dirinya telah meminta kepada desa setempat memberikan sanksi tegas terhadap R jika terbukti melakukannya.
“Jika terbukti melakukannya, dan kalau memungkinkan, langsung berhentikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Cari Produk Unik di Pasar Kreatif Bandung 2023, Catat Tanggal dan Lokasinya
Menurutnya, pungutan liar tersebut merusak reputasi pemerintah yang selama ini sudah berusaha maksimal memberi layanan kependudukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News