
GenPI.co - Polda Jambi mengamankan truk pengakut kayu ilegal yang melintas di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pengamanan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Informasi itu menyebutkan adanya dugaan pengakutan kayu ilegal yang dilakukan dengan emamkai truk.
BACA JUGA: Pemkot Jambi Cabut Laporan Polisi Terhadap Siswa Tingkat SMP
“Ada satu unit truk tanpa dilengkapi nomor polisi yang mengangkut kayu gergajian jenis rimba campuran, sebanyak enam kubik,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/6).
Penyelidikan awal diketahui truk tersebut mengangkut kayu dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju ke Jambi.
BACA JUGA: 18 Orang Ditangkap Karena Terlibat Tawuran di Jambi, Ada yang Masih SMP
Polisi juga menangkap dua orang pelaku yang mengendarai truk itu, yakni inisial SU dan IR yang merupakan kernet serta sopir.
Mulia menyampaikan dua pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bencana Angin Puting Beliung di Jambi, 33 Rumah Warga Rusak
Mulia mengungkapkan pihaknya akan terus patroli dan menindak para pelaku aktivitas ilegal longging.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News